Rabu, 30 April 2014

PASAR KREDIT

Open Book Credit
Buku terbuka kredit adalah sebuah jenis sistem kredit sudah diatur untuk menerima barang dagangan dengan janji untuk melakukan pembayaran.

Surat pernyataan kesanggupan (Promisory Notes)
adalah surat resmi yang menyatakan kesanggupan seseorang, kelompok ataupun lembaga dalam melakukan sesuatu hal tertentu. Ini biasa disebut juga sebagai surat pernyataan kebersediaan, contohnya pada saat pelamaran cpns bersekala nasional, bisanya harus melampirkan surat pernyataan kesanggupan di tempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

Surat pernyataan kesanggupan dapat ditulis tangan ataupun diketik, tidak harus memiliki
 kop surat (untuk individu), tapi untuk kelompok, organisasi maupun lembaga harus menggunakan kop dan nomor surat. 

Surat pernyataan kesanggupan harus dibuat saat dinyatakan, artinya surat itu harus bertanggal up to date. Tidak boleh surat pernyataan tahun yang lalu diprint sekarang.
Surat ini dibubuhi dengan materai 6000




Wesel dagang (Trade Draft)
adalah pembayaran yang dilakukan dengan cara eksportir menarik surat wesel atas importir sejumlah harga barang-barang beserta biaya-biaya pengiriman.

Dalam surat wesel tersebut harus dilampiri dokumen-dokumen berupa :
Faktur (Invoice)
Konsumen atau surat muatan (Bill of lading)
Daftar isi barang (packing list)
Surat keterangan asal barang  (Certificate of Origin)
Surat keterangan pabean
Surat asuransi (insurance)

Cara pembayaran semacam ini sekarang masih banyak digunakan dalam lalu lintas pembayaran internasional. Dengan surat wesel, apabila eksportir membutuhkan uang sebelum jatuh tempo, maka ia dapat menjualnya kepada pihak lain, yang kelak akan menukarkannya kepada importir setelah wesel itu jatuh tempo.

Batas Kredit  (Line of Credit)
adalah credit limit yaitu jumlah maksimum kredit yang dapat diberikan dan/atau disediakan oleh bank atauperusahaan tertentu kepada nasabah debiturnya, baik dalam rangka pemenuhan perjanjian kredit maupun jumlah maksimum dalam penggunaan kartu kredit.

Perjanjian Kredit (Revolving Credit Agreements)
adalah perjanjian pemberian kredit antara pemberi kredit dan penerima kredit”. setiap kredit yang telah disetujui dan disepakati antara pemberi kredit dan penerima kredit wajib dituangkan dalam bentuk perjanjian kredit. Pasal 1313 Kitab UU Hukum Perdata (KUHPer) menyebutkan perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.

Dari perjanjian tersebut timbul suatu hubungan hukum antara dua pihak pem-buatnya yang dinamakan perikatan. Hubungan hukum yaitu hubungan yang menimbulkan akibat hukum yang dijamin oleh hukum atau undang-undang. Apabila salah satu pihak tidak memenuhi hak dan kewajiban secara sukarela maka salah satu pihak dapat menuntut melalui pengadilan.


Warkat niaga (Commercial Papers )

merupakan surat utang jangka pendek (kurang dari 270 hari), yang diterbitkan oleh perusahaan besar yang memiliki peringkat kredit tinggi. CP di jual dengan cara diskon dan biasanya di beli oleh investor lembaga atau perusahaan lain. Lembaga yang menerbitkan CP termasuk finance companies, nonfinancial companies dan banking holding companies. Lembaga-lembaga tersebut menerbitkan CP dengan cara yang berbeda-beda. Finance companies(perusahaan pembiayaan) menerbitkan CP secara kontinu untuk memperoleh dana yang akan dialokasikan untuk memberikan pinjaman kepada konsumen dan sektor bisnis. Nonfinancial companies menerbitkan CP dengan frekuensi yang lebih jarang di bandingkan perusahaan pembiayann, untuk tujuan membiayai pengeluaran jangka pendek atau musiman seperti membiayai persediaan, tagihan upah dan kewajiban pajak. Sedangkan bank holdings companies menggunakan CP untuk membiayai aktivitas perbankan seperti leasing, KPR dan membiayai pinjaman konsumen.
Penjualan CP kepada investor dilakukan secara langsung atau secara tidak langsung, melalui dealaers. Investor CP termasuk bank komersial,nonfinancial firms, perusahaan investasi, pemerintah pusat dan daerah,private pension fundsfoundations dan individu



1 komentar:


  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus