Open Book Credit
Buku
terbuka kredit adalah sebuah jenis sistem kredit sudah diatur untuk menerima
barang dagangan dengan janji untuk melakukan pembayaran.
Surat
pernyataan kesanggupan (Promisory Notes)
adalah surat resmi yang menyatakan kesanggupan seseorang, kelompok
ataupun lembaga dalam melakukan sesuatu hal tertentu. Ini biasa disebut juga
sebagai surat pernyataan kebersediaan, contohnya pada saat pelamaran cpns
bersekala nasional, bisanya harus melampirkan surat pernyataan kesanggupan di
tempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
Surat pernyataan kesanggupan dapat ditulis tangan ataupun diketik, tidak harus memiliki kop surat (untuk individu), tapi untuk kelompok, organisasi maupun lembaga harus menggunakan kop dan nomor surat.
Surat pernyataan kesanggupan dapat ditulis tangan ataupun diketik, tidak harus memiliki kop surat (untuk individu), tapi untuk kelompok, organisasi maupun lembaga harus menggunakan kop dan nomor surat.
Surat pernyataan kesanggupan harus dibuat saat dinyatakan, artinya surat itu harus bertanggal up to date. Tidak boleh surat pernyataan tahun yang lalu diprint sekarang.
Surat ini dibubuhi dengan materai 6000
Wesel dagang (Trade
Draft)
adalah pembayaran yang dilakukan
dengan cara eksportir menarik surat wesel atas importir sejumlah harga barang-barang beserta
biaya-biaya pengiriman.
Dalam surat wesel tersebut harus
dilampiri dokumen-dokumen berupa :
Faktur (Invoice)
Konsumen atau surat muatan (Bill of
lading)
Daftar isi barang (packing list)
Surat keterangan asal barang
(Certificate of Origin)
Surat keterangan pabean
Surat asuransi (insurance)
Cara pembayaran semacam ini sekarang
masih banyak digunakan dalam lalu lintas pembayaran internasional. Dengan surat
wesel, apabila eksportir membutuhkan uang sebelum jatuh tempo, maka ia dapat
menjualnya kepada pihak lain, yang kelak akan menukarkannya kepada importir
setelah wesel itu jatuh tempo.
Batas Kredit (Line of
Credit)
adalah credit limit yaitu jumlah maksimum kredit yang dapat diberikan dan/atau disediakan oleh bank atauperusahaan tertentu kepada nasabah debiturnya, baik dalam rangka pemenuhan perjanjian
kredit maupun jumlah maksimum dalam penggunaan kartu
kredit.
Perjanjian Kredit (Revolving Credit
Agreements)
adalah
perjanjian pemberian kredit antara pemberi kredit dan penerima kredit”. setiap
kredit yang telah disetujui dan disepakati antara pemberi kredit dan penerima
kredit wajib dituangkan dalam bentuk perjanjian kredit. Pasal 1313 Kitab UU
Hukum Perdata (KUHPer) menyebutkan perjanjian adalah suatu perbuatan dengan
mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau
lebih.
Dari
perjanjian tersebut timbul suatu hubungan hukum antara dua pihak pem-buatnya
yang dinamakan perikatan. Hubungan hukum yaitu hubungan yang menimbulkan akibat
hukum yang dijamin oleh hukum atau undang-undang. Apabila salah satu pihak
tidak memenuhi hak dan kewajiban secara sukarela maka salah satu pihak dapat
menuntut melalui pengadilan.
Warkat niaga (Commercial Papers )
merupakan surat utang jangka pendek (kurang dari 270
hari), yang diterbitkan oleh perusahaan besar yang memiliki peringkat kredit
tinggi. CP di jual dengan cara diskon dan biasanya di beli oleh investor
lembaga atau perusahaan lain. Lembaga yang menerbitkan CP termasuk finance
companies, nonfinancial companies dan banking holding
companies. Lembaga-lembaga tersebut menerbitkan CP dengan cara yang
berbeda-beda. Finance companies(perusahaan pembiayaan) menerbitkan
CP secara kontinu untuk memperoleh dana yang akan dialokasikan untuk memberikan
pinjaman kepada konsumen dan sektor bisnis. Nonfinancial companies menerbitkan
CP dengan frekuensi yang lebih jarang di bandingkan perusahaan pembiayann,
untuk tujuan membiayai pengeluaran jangka pendek atau musiman seperti membiayai
persediaan, tagihan upah dan kewajiban pajak. Sedangkan bank
holdings companies menggunakan CP untuk membiayai aktivitas perbankan
seperti leasing, KPR dan membiayai pinjaman konsumen.
Penjualan CP kepada investor dilakukan secara langsung
atau secara tidak langsung, melalui dealaers. Investor CP termasuk
bank komersial,nonfinancial firms, perusahaan investasi, pemerintah
pusat dan daerah,private pension funds, foundations dan
individu
BalasHapusSaya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut